AdaKami
Tentang AdaKami
Blog
RIPLAY
Anti Fraud
Diperbaharui setiap hari Jumat

Apa Itu Vishing? Kenali Modus Penipuan melalui Telepon

Kenali apa itu vishing, ciri-ciri, modus penipuan melalui telepon, cara menghindarinya, serta langkah yang perlu dilakukan jika sudah menjadi korban.

Baca Selengkapnya →
All NewsFinansialLifestyleTeknologiBerita Pers

AdaKami Umumkan Pemenang Hadiah Utama Sepeda Motor Program Kejutan Spesial

Berita Pers: Pendanaan AdaKami Berkontribusi Hingga Rp10,9 Triliun Terhadap PDB

Berita Pers: AdaKami Isi Sesi Edukasi di UNS untuk Membangun Pemahaman Fintech yang Bijak

Berita Pers: Marak Penipuan Voucer dan Pelanggaran Review Belanja Online, Simak Pesan AdaKami

Berita Pers: AdaKami Dukung AFPI dan OJK Tingkatkan Literasi Keuangan di Timur Indonesia

Berita Pers: Liburan Seru Tanpa Boros: 5 Jurus Jaga Keuangan Keluarga ala AdaKami

Berita Pers: AdaKami Manfaatkan Teknologi AI untuk Menekan Penipuan Digital

Berita Pers: Awali 2025, AdaKami Raih Penghargaan Inovasi Transaksi Digital dari BNI

Berita Pers: Jangan Sampai Data Bocor! Tips Jaga Privasi di Era Digital dari AdaKami

Berita Pers: Teknologi dan Prinsip Kehati-hatian, Kunci AdaKami Jaga Penyaluran Dana Tetap Sehat

Berita Pers: AdaKami Manfaatkan Teknologi AI untuk Menekan Penipuan Digital

AdaKami

PT Pembiayaan Digital Indonesia

AdaKami Walk-in Customer Service map
Walk-in customer service
Lokasi
Mall Balekota Tangerang, Ground Floor blok GB. 27
Jam operasional
Senin-Jumat : 10.00-17.00 WIB
AdaKami Head Office map
Head office
Lokasi
Cyber 2 Tower, Jl. H.R. Rasuna Sahid Blok X-5 No. 13, Kuningan Timur, Jakarta Selatan

Pinjaman Daring Resmi OJK untuk Kebutuhan Anda

Ajukan pinjaman daring berbasis teknologi dengan proses digital, persetujuan cepat, dan transparan. AdaKami berizin dan diawasi OJK.

Customer service
phone
1500077
mail
tanya@adakami-cs.id
Jam operasional
Senin-Minggu : 08.00-20.00 WIB
Follow us
instagramfacebooktiktokyoutubetwitterthreadslinkedin
Unduh aplikasi di
Disclaimer
  1. LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan Pendanaan konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet;
  2. kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI;
  3. Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah;
  4. Penyelenggara berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  5. Penyelenggara hanya dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan Data Pribadi Pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna;
  6. Penyelenggara hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik Pengguna;
  7. Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas atas fasilitas Pendanaan disesuaikan dengan kemampuan Pengguna dalam melakukan transaksi;
  8. seluruh risiko Pendanaan yang timbul dalam transaksi LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Penyelenggara bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana;
  9. Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang;
  10. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan;
  11. Penyelenggara menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan kepada Pemberi Dana dan Penerima Dana dalam hal terjadi wanprestasi Pendanaan yang dilakukan oleh Penerima Dana; dan
  12. hal lain yang perlu diperhatikan terkait karakteristik produk yang dimiliki oleh Penyelenggara.
Copyright © 2026. All rights Reserved